Cari Artikel

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Sebagai Usaha Mikro Selaras Dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang


Info Artikel

Tempat Penelitian :
Kabupaten Batang

Tahun Penelitian :
2016

Abstrak

Pedagang kaki lima (PKL) termasuk dalam kategori usaha Mikro, dan juga sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat. Penataan pedagang kaki lima diatu dalam Permendagri No. 41 tahun 2012 juncto Perda Kabupaten Batang No. 6 tahun 2014, upaya penataan PKL dilakukan dengan berbagai cara antara lain : pendataan PKL ; pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL ; pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan peremajaan lokasi PKL, untuk Penataan PKL upaya yang sudah dilakukan adalah Pendataan dan Penegakan aturan sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam proses pelaksanaan seperti pendaftaran upaya yang lainnya belum dilaksanakan. Pemberdayaan bagi PKL dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalah peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangu shelter bagi PKL baik di alun-alun Batang maupun membangun kawasan Pujasera di Sebelah Selatan RSUD Kalisari. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi PKL belum sepenuhnya dirasakan oleh PKL karena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2014 belum dilaksanakan karena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada terobosan program dalam upaya penataan dan pemberdayaan PKL sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda memberikan dampak yang positif bagi PKL.

Keyword

PKL, Penataan dan Pemberdayaan, Peningkatan Manfaat

Lihat/Download

Baca - 553 | Download - 33

Peneliti/Penulis

Nama Anik, Kunantiyorini
Tempat, Tanggal Lahir -, 28 Nov 2016
Jenis Kelamin Perempuan
Alamat -
Pekerjaan Dosen
Nama Esmara, Sugeng
Tempat, Tanggal Lahir -, 28 Nov 2016
Jenis Kelamin Laki-Laki
Alamat Batang
Pekerjaan Dosen