Artikel
Cari Artikel
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Sebagai Usaha Mikro Selaras Dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang
Info Artikel
Tempat Penelitian :Kabupaten Batang
Tahun Penelitian :
2016
Abstrak
Pedagang kaki lima (PKL) termasuk dalam kategori usaha Mikro, dan juga sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat. Penataan pedagang kaki lima diatu dalam Permendagri No. 41 tahun 2012 juncto Perda Kabupaten Batang No. 6 tahun 2014, upaya penataan PKL dilakukan dengan berbagai cara antara lain : pendataan PKL ; pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL ; pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan peremajaan lokasi PKL, untuk Penataan PKL upaya yang sudah dilakukan adalah Pendataan dan Penegakan aturan sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam proses pelaksanaan seperti pendaftaran upaya yang lainnya belum dilaksanakan. Pemberdayaan bagi PKL dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalah peningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangu shelter bagi PKL baik di alun-alun Batang maupun membangun kawasan Pujasera di Sebelah Selatan RSUD Kalisari. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi PKL belum sepenuhnya dirasakan oleh PKL karena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2014 belum dilaksanakan karena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada terobosan program dalam upaya penataan dan pemberdayaan PKL sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda memberikan dampak yang positif bagi PKL.
Keyword
PKL, Penataan dan Pemberdayaan, Peningkatan ManfaatLihat/Download
Baca - 553 | Download - 33Peneliti/Penulis
Nama | Anik, Kunantiyorini | |
Tempat, Tanggal Lahir | -, 28 Nov 2016 | |
Jenis Kelamin | Perempuan | |
Alamat | - | |
Pekerjaan | Dosen |
Nama | Esmara, Sugeng | |
Tempat, Tanggal Lahir | -, 28 Nov 2016 | |
Jenis Kelamin | Laki-Laki | |
Alamat | Batang | |
Pekerjaan | Dosen |